Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Pemerintah (Pemkab) Aceh Singkil menyegel tempat karaoke yang terletak di Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, Senin (22/5/2023).
Penyegelan oleh personel Satpol PP itu dipimpin langsung Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis.
Marthunis menjelaskan, alasan penyegelan hingga pencabutan izin sementara lokasi hiburan yang dekat dengan pantai itu.
Alasan pertama, beber Pj Bupati, adalah karena pengelola karaoke tersebut dinilai melanggar izin.
Berikutnya, di lokasi saat razia Satpol PP dan WH Aceh Singkil, ditemukan minuman keras (miras) dan khalwat.
Alasan lain melanggar jam operasional yang telah ditentukan.
Baca juga: BREAKING NEWS - Bawa Pasukan Satpol PP, Pj Bupati Aceh Singkil Segel Tempat Karaoke, Ini Temuannya
"Kami cabut izinnya sementara karena melanggar izin. Ditemukan miras, khalwat, dan melanggar jam operasional," kata Marthunis.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani mengatakan, saat pihaknya melakukan razia menemukan miras jenis tuak dalam botol kemasan minum.
Sehingga sekilas tidak diketahui jika isinya merupakan tuak memabukan.
Masih dalam razia tersebut, juga ditemukan perempuan dengan laki-laki.
"Laki-lakinya berhasil lari. Sementara dua ladies (perempuan) berhasil diamankan," ujar Ahmad Yani.
Selanjutnya, dilakukan pendalaman, tidak ada bukti tuak dijual oleh pengelola.
Baca juga: VIDEO - BREAKING NEWS: Bawa Pasukan Satpol PP, Pj Bupati Aceh Singkil Segel Tempat Karoke
"Tuak yang ada di lokasi dibawa oleh pengunjung," jelas Ahmad Yani.
Terkait hal itu, Ahmad Yani mengaku melapor kepada Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis.