Sebelumnya lelaki itu mengaku bukan pemilik tempat karaoke yang disegel Pemkab Aceh Singkil di kawasan Jalan Bahari, Pulo Sarok, Singkil.
Kemudian, ia menyebutkan jika tempat usahanya tidak boleh buka, maka beli saja oleh Pemkab Aceh Singkil.
Marthunis saat menanggapi hal tersebut mengatakan, pemerintah harus mempelajarinya apakah perlu dibeli.
"Kalau itu harus dilihat dulu apakah perlu," tukas Marthunis.
Pj Bupati mengatakan, dirinya tidak ada masalah dengan Amrin.
Permasalahan yang terjadi karena ada tempat hiburan salahi izin, langgar syariat Islam, serta melanggar jam operasional.
Atas alasan itu izinnya dicabut sementara.
Bila pengelola ingin kembali beroperasi maka, urus kembali izin.
Dengan catatan setelah beroperasi patuhi semua aturan.
"Ini bukan antara saya dengan Pak Amrin. Tapi karena melanggar izin, maka izinnya dicabut," tegas Marthunis.
Langkah ini, sebut Marthunis, berlaku kepada semua pengelola tempat hiburan dan cafe.
Dirinya tidak pandang bulu, siapa pun yang melanggar aturan ditertibkan.
"Sebelumnya sudah sosialisasi. Ini masa penindakan, tidak ada pandang bulu," tegas Marthunis.(*)