Hingga akhirnya diputuskan lokasi karaoke disegel.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis memimpin penyegelan tempat karaoke di kawasan Jalan Bahari, Desa Pulo Sarok, Singkil, Senin (22/5/2023) siang.
Penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Marthunis, setelah bulan puasa lalu melakukan sosialisasi larangan melakukan pelanggaran syariat Islam.
Kemudian meminta pemilik tempat karaoke serta jualan melengkapi izin.
Baca juga: Ini Pesan Pj Bupati Aceh Singkil Terkait Penertiban Tempat Hiburan
Marthunis datang ke lokasi didampingi Kepala Satpol PP dan WH Aceh Singkil, Ahmad Yani, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Aidil Yudi Irawan.
Ia datang menggunakan mobil dinas BL 1 R, sementara di depannya personel Satpol PP.
Sedangkan di belakangnya terlihat mobil personel Satpol PP dan WH serta pejabat lainnya.
Sampai ke lokasi, personel Satpol PP langsung memasang segel dibangunan bercat orange yang berdiri dekat dengan laut tersebut.
Dari Kantor Bupati Aceh Singkil ke tempat karaoke yang disegel tersebut hanya sekitar 3 menit.
Sementara itu, personel Satpol PP terlihat menemukan botol bekas minuman keras terapung di air seberang tempat karaoke yang disegel.
Baca juga: VIDEO - Dinilai Arogan, Warga Desa Pawoh Segel Kantor Keuchik
Penemuan botol itu menguatkan masih adanya pelanggaran syariat Islam di daerah itu.
Kecewa tempat karaokenya disegel, Amrin meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil membeli saja bangunan tempatnya usaha tersebut.
Sebab, dampak penyegelan dan izin usaha dicabut, sehingga untuk sementara tidak bisa beroperasi.
Permintaan Amrin disampaikan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil, Marthunis saat memimpin penyegelan yang dilakukan Satpol PP.
"Beli saja bangunan ini oleh Pemerintah Aceh Singkil. Supaya senyap terus. Saya pun mau berusaha juga," kata Amrin.