Dengan adanya Qanun ini, maka kehadiran LKS di Aceh memiliki legalitas yang sah. Qanun ini diharapkan menjadi pedoman, pegangan dan dasar hukum bagi pemegang saham dan stakeholder lainnya dalam menjalankan operasional LKS dimaksud.
Baca juga: Bank Konvensional Balik, Tuanku Muhammad: Bukan Hanya Revisi, tapi Hilangkan Qanun LKS
Qanun ini juga bertujuan untuk melegitimasi operasional LKS yang dilaksanakan berdasarkan Prinsip Syariah, mendorong terwujudnya perekonomian Aceh yang Islami, dan mendorong pertumbuhan pendapatan asli Aceh dan pendapatan asli kabupaten/kota.
Jika ada yang menginginkan LKS di revisi sedangkan yang bermasalah itu BSI, itu menunjukkan yang bersangkutan tidak paham syariat, tidak loyal dengan syari’at dan itu artinya ingin menyelesaikan masalah dengan masalah.
Apalagi jika maksud merevisi qanun LKS untuk mengembalikan bank konvensional ke Nanggroe Aceh Darussalam, itu perlu di telusuri lebih lanjut, ada kepentingan apa dalam hal ini, sampai kepentingan syariat mau dikorbankan untuk kepentingan tersebut.
Seberapa besar manfaat dari rencana revisi LKS untuk mengembalikan bank konvensional ke negeri ini, yang akan mereka peroleh setelah qanun ini berhasil direvisi, dan bank konvensional itu kembali.
Jika BSI yang Bermasalah bukan Qanun LKS yang harus di revisi apalagi jika bertujuan untuk mengembalikan bank konvensional ke negeri ini ( Nanggroe Aceh Darussalam). Sungguh ini bukan cara yang tepat dalam menyelesaikan masalah ekonomi umat.
Jika BSI yang Bermasalah, pemerintah, anggota dewan, seharusnya memanggil pihak BSI untuk melakukan verifikasi tentang masalah yang mereka hadapi, lalu melakukan klarifikasi masalah-masalah tersebut, setelah itu menyampaikan atau menjelaskan kepada khalayak umum apakah masalah yang dihadapi.
Selanjutnya pemerintah bersama pakar hukum Islam memanggil pihak BSI untuk memastikan apakah BSI itu hanya nama saja syari'ah yang identik dengan Islam, sementara operasionalnya masih konvensional atau BSI itu memang sudah menerapkan sistem ekonomi syari’ah, sehingga layak di sebut sebagai Bank Syariah yang identik dengan Islam.
Agar jangan sampai terjadi hal seperti berikut ini : BSI belum merupakan bank yang menerapkan sistem ekonomi Syariah, baru namanya saja Syari'ah, lalu ketika BSI bermasalah, Islam yang di bawa-bawa dalam masalah, Qanun LKS yang di persalahkan, syari’at Islam dibawa-bawa dalam masalah, Islam yang dijelekkan, dengan kata lain "BSI yang Bermasalah, Islam yang di bawa-bawa dalam masalah", Ini jangan sampai terjadi.
Yang harusnya dilakukan oleh pemerintah dan anggota dewan selanjutnya adalah memberi teguran kepada BSI, dalam bentuk yang layak, agar BSI segera memperbaiki diri dari segala kekurangan, baik sistem, pelayanan dan keamanan atau hal-hal lain, agar pelayanan baik dan mudah, nasabah atau pihak terkait aman menabung dan bertransaksi di BSI.
*) PENULIS Dr. Ainal Mardhiah, S.Ag, M.Ag adalah Dosen Tetap Fakultas Tarbiyah Dan Keguruan UIN Ar Raniry Banda Aceh.
KUPI BEUNGOH adalah rubrik opini pembaca Serambinews.com. Setiap artikel menjadi tanggung jawab penulis.
BACA TULISAN KUPI BEUNGOH LAINNYA DISINI