Kronologi Gadis ABG Dirudapaksa 11 Orang di Sulteng, Libatkan Kades, Guru dan Anggota Brimob

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepolisian Resor (Polres) Parimo telah ada ketambahan 10 orang tersangka terkait kasus asusila kepada anak dibawah umur berinisial RI (16).

Orang tua korban lapor polisi
 
Tak tahan dengan kekerasan seksual yang dialaminya, korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa itu kepada orang tuanya pada Januari 2023.

Usai mendengar cerita anaknya, orang tua korban pun membuat laporan ke Polres Parigi pada 25 Januari 2023 lalu.

Ayah korban mengaku bahwa ada banyak keluarga pelaku yang mendatanginya untuk berdamai dengan mencoba memberikan sesuatu kepadanya.

"Yang ditahan ini banyak juga keluarga-keluarga pelaku yang datang sama saya di Poso. Mereka minta untuk perdamaian, ada yang mau dikasih sesuatu, saya tolak. Saya walaupun cuman makan nasi sama garam, saya tidak mau diatur damai," ucapnya dilansir dari pemberitaan Kompas TV, Senin (29/5/2023).

Bahkan, ia mengaku sempat ditelepon oleh Kades berinisial HR yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi. Melalui telepon itu, HR meminta maaf dan menyatakan ingin menikahi korban.

 
"Kepala Desa (oknum) pernah bicara sama saya melalui HP, dia bilang apakah bisa memaafkan saya? Jadi saya bilang, 'Pak, kata maaf itu memang mudah, tapi rasa sakit ini susah'. Terus Kades itu bilang begini, 'Biarlah orang semua yang berbuat, nanti saya yang tanggung jawab, saya mau kawini anaknya'. Saya tidak mau," ujarnya.

Ia pun tegas menolak tawaran damai dari para pelaku dan berharap agar mereka mendapat hukuman seberat-beratnya.

"Saya minta hukumannya seberat-beratnya, apa yang anakku rasakan penderitaannya, begitulah hukuman mereka, seberat-beratnya," tuturnya.

Baca juga: Kasus ABG Dirudapaksa 11 Orang dari Kades, Guru hingga Polisi, Pelaku Minta Damai Nikahi Korban

Polisi tetapkan 10 tersangka, 5 belum ditangkap

Pada Rabu, 17 Mei 2023, Polres Parimo telah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. 

Lima orang itu terdiri dari HR, EK alias MT, ARH alias AF (guru), AR, dan AK. 

Kemudian, polisi juga telah menetapkan lima tersangka lain, yakni AL, FL, NN, AL, dan AT yang saat ini masih dilakukan pemanggilan. 

Polisi pun mengamankan sejumlah barang bukti yang merupakan pakaian korban, di antaranya celana pendek hitam, satu lembar kaos lengan pendek warna ungu, dan satu lembar celana panjang kain kotak-kotak warna cokelat.

Polisi akan segera melakukan upaya jemput paksa terhadap lima pelaku yang belum ditahan, setelah alat bukti terpenuhi.

Para pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 Undang-Undang RI Tahun nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: FAKTA Ayah Rudapaksa Putrinya Usai Cekoki Sabu, Jadikan Korban Budak Nafsu Usai Diceraikan Istri

Halaman
123

Berita Terkini