Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

Penulis: Sri Anggun Oktaviana
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REKENING DIBLOKIR - Ilustrasi rekening diblokir PPATK. Berikut respons dari 7 Bank Komersial terbesar di Indonesia yang setuju PPATK bekukan rekening dormant

 Ini Respons dari 7 Bank Komersial Terbesar di Indonesia yang Setuju PPATK Bekukan Rekening Dormant

SERAMBINEWS.COM-Rekening tidak aktif atau dormant kini menjadi sorotan publik setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengambil langkah tegas dengan melakukan pembekuan terhadap rekening-rekening yang masuk dalam kategori tersebut.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa rekening dormant berpotensi disalahgunakan untuk berbagai aktivitas ilegal.

Meski begitu, Ivan memastikan dana milik nasabah tetap aman dan tidak akan berkurang.

Nasabah hanya perlu melalui proses verifikasi untuk kembali mengakses dana mereka.

Perlu diketahui, setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda soal batas waktu suatu rekening dianggap dormant.

Ada yang menetapkan 3 bulan, ada juga yang hingga 12 bulan tanpa aktivitas transaksi.

Kebijakan ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, terutama mereka yang memiliki rekening pasif karena alasan tertentu, seperti rekening untuk investasi jangka panjang, warisan, atau tabungan pendidikan anak.

Baca juga: Jenis-jenis Rekening yang Bisa Diblokir PPATK, Cek Daftarnya dan Cara Mengaktifkan Kembali

Gelombang protes pun ramai bermunculan di media sosial.

Banyak warganet mempertanyakan kebijakan ini, karena merasa rekening yang tidak digunakan bukan berarti terlibat aktivitas mencurigakan.

Melihat kontroversi yang berkembang, sejumlah bank komersial pun akhirnya buka suara terkait dukungan mereka terhadap kebijakan pembekuan rekening dormant ini.

Berikut daftar Bank yang ikut bersuara terkait kebijakan PPATK

1. BRI

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) turut memberikan tanggapan sejalan dengan kebijakan yang diterapkan PPATK.

Corporate Secretary BRI, Agustya Hendy Bernadi, menyampaikan bahwa BRI akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh PPATK terkait pemblokiran transaksi pada rekening yang masuk kategori dormant.

"BRI berkomitmen untuk mematuhi regulasi dan melaksanakan apa yang menjadi concerns dari regulator, dalam melaksanakan penghentian transaksi atas rekening dormant," ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (31/7/2025) dikutip via Bangkapost (5/8/2025).

Halaman
1234

Berita Terkini