Daging asal India itu berjumlah 41,2 ton.
"Daging tersebut terdiri dari dua merk Black Gold sebanyak 1.123 box dan Al Tamam sebanyak 937 box. Berat masing-masing box 20 kilogram," kata Hakim, dikutip dari Kompas.com.
Hakim menyebut, daging- daging ilegal karena tidak dilengkapi dokumen.
Sehingga Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Kabupaten Bengkalis melakukan penyitaan dan pemusnahan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan sebagian lainnya dikubur di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan pada Senin (29/5/2023) kemarin.
Hakim menyebut, potensi kerugian dari daging ilegal ini mencapai ratusan juta rupiah.
"Potensi kerugian negara Rp 279.952.944," kata Hakim.
Baca juga: Hasil Lengkap Thailand Open 2023: 3 Ganda Putra Indonesia Lolos Perempat Final
Baca juga: Kecepatan Angin di Selat Malaka Bisa 25 Knot & Gelombang 2 Meter, BMKG Minta Pelaku Pelayaran Siaga
Baca juga: Naik Rp 3.000 Per Mayam, Harga Emas Murni di Lhokseumawe Dibandrol Rp 2.829.000 untuk Edisi 1 Juni
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Viral Video Warga di Bengkalis Berebut Daging Ilegal di Tempat Sampah, Berikut Penjelasan Polisi