Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024.
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Di tengah kemajuan zaman dan teknologi saat ini, masih ada saja orang yang tertipu atas janji atau iming-iming bisa diluluskan bekerja di tempat tertentu.
Bahkan di lembaga negara sekali pun, hal ini sebagaimana terjadi di Aceh Timur.
Sebanyak 60 orang tertipu atas janji bisa diluluskan sebagai Anggota Panitia Pemungutan Suara atau PPS Pemilu 2024.
Hal ini sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya.
Bahwa Polres Aceh Timur, menahan seorang tersangka penipuan dan atau penggelapan terkait pengurusan rekrutmen anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 di Aceh Timur.
Pelaku yang diamankan berinisial AS (50) warga Ujung Tunong, Kecamatan Julok, Aceh Timur.
Baca juga: Terkait Atasi Kesehatan Keluarga, Sandra Dewi Pantang Sembarang Beli Obat Sembarang, Ini Katanya
“Tersangka kita amankan sejak 5 Juni 2023 karena tidak kooperatif, kini tersangka telah ditahan di Rutan Polres Aceh Timur,” ungkap Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Arif Sukmo Wibowo SIK, dalam konfrensi pers di Mapolres Aceh Timur, Jumat (9/6/2023) sore.
Penetapan AS sebagai tersangka, jelas Kapolres, berawal sekitar bulan November 2022 MY selaku pelapor warga Blang Pauh Sa, bertemu AS di salah satu warkop di Kecamatan Julok.
Dalam petermuan itu, AS menawarkan kepada MY untuk merekrut anggota PPS dan dijanjikan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang Rp 2-3 juta per orang.
“Sehingga MY ini tertarik ajakan AS dan MY merekrut warga calon PPS sebanyak 60 orang, sehingga total uang terkumpul sekitar Rp 60 juta,” sebut Kapolres.
Untuk menyakinkan calon PPS, jelas Kapolres, AS berjanji kepada MY akan mengembalikan uang calon PPS tersebut, jika tidak lulus.
Seiring berjalannya waktu, tiba pengumuman, namun dari 60 orang tersebut, tidak ada satupun calon PPS yang lulus.
Baca juga: Waspadai, Penyakit Paru Obstruktif Kronis Bisa Berujung Pada Disabilitas
“Karena tidak ada yang lulus, lalu MY berusaha menemui AS dan meminta uang dikembalikan, namun AS tidak mengembalikan, sehingga MY membuat laporan ke Mapolres Aceh Timur,” jelas Kapolres.