Berdasarkan laporan MY tersebut, kemudian penyidik melakukan pemeriksaan terhadap AS, mengumpulkan barang bukti, melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan gelar perkara, sehingga akhirnya AS ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tersangka, jelas Kapolres, juga diamankan sejumlah barang bukti diantaranya dua unit Hp milik AS dan MY, kuitansi penyerahan uang, print out rekening koran bank, dan print out percakapan AS dengan korbannya.
Adapun motif pelaku melakukan penipuan , jelas Kapolres, yaitu karena factor ekonomi yaitu ingin mencari uang secara cepat.
“Sejauh ini tidak ada hubungannya dengan penyelenggara Pemilu saat ini, namun demikian kita masih melakukan penyelidikan,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman 4 tahun pidana penjara. (*)