Pilu, Anak 11 Tahun Dirudapaksa Tetangga Berkali-kali di Panglong Kayu Aceh Besar

Penulis: Sara Masroni
Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pilu, anak 11 tahun dirudapaksa tetangga berkali-kali di salah satu panglong kayu di Aceh Besar, berawal dari ibu korban minta tolong pada terdakwa.

Setelah mengetahui apa yang dilakukan terhadap anaknya, ibu korban melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil visum pada 26 Januari 2023, terdapat luka robek pada anus korban dan disarankan bimbingan psikolog anak.

Terdakwa dikenakan pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Hakim memutuskan terdakwa dihukum penjara selama 16,5 tahun untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

(Serambinews.com/Sara Masroni) 

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkini