SERAMBINEWS.COM -Miris, seorang ibu yang berprofesi sebagai ASN di lingkup Pemkab Bengkulu Selatan tega menjual anak kandung sejak 1 tahun terakhir.
Oknum ASN berinisial TI (42) berhasil diamankan Polres Bengkulu Selatan, pada Rabu (21/6/2023) dini hari
TI diduga tega menjual anak kandungnya ke pria hidung belang.
Pelaku ditangkap saat berada dirumah saat sang anak sedang dipaksa melayani pria hidung belang.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Florentus Situngkir, S.IK mengatakan, korban yang masih berusia 22 tahun merupakan anak kandung pelaku.
Bahkan, modus yang dilakukan pelaku menjual korban dengan cara dipaksa.
"Korban adalah anak kandung pelaku sendiri. Pelaku merupakan ASN di Lingkungan Pemkab Kabupaten Bengkulu Selatan serta masih aktif.
Pelaku menjual korban dengan cara memaksa dan mengambil keutungan dari hasil penjualan korban," kata Kapolres Bengkulu Selatan, Kamis (22/6/2023).
Dari pengakuan pelaku, telah TI telah menjual korban sejak satu tahun terakhir.
"Kalau dari keterangan sudah 1 tahunan. Namun, perkara ini tetap kita dalami dan dilakukan pengembangan," jelas Kapolres.
Dalam perkara pria yang bersama korban saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.
Sedangkan pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah kita tetapkan 3 pasal berlapis," pungkas Kapolres.