Dari tangan pelaku beberapa barang bukti diamankan berupa uang tunai Rp 250 ribu, 1 lembar handuk, 1 lembar satung, 1 lembar celana dan 1 unit handphone.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul NAUDZUBILLAH! Ibu di Bengkulu Tega Jual Anak Kandung, Padahal Profesinya ASN, Beraksi Setahun Lalu
Baca juga: Ujian SIM Bakal Diubah, Praktik Zig-zag dan Angka 8 Bakal Direvisi
Baca juga: Saat Ditanya Ustaz Derry Sulaiman, Apa Virgoun Masih Cinta Inara Rusli atau Tidak
Baca juga: Puasa Sunnah Dzulhijjah, Sampai Kapan yang Dianjurkan? Simak Penjelasan Ustad Abdul Somad Berikut