Menurut informasi yang dihimpun TribunBanyumas.com, kasus inses sudah ada sejak ribuan tahun lalu di kalangan bangsawan atau keluarga kerajaan di beberapa negara.
Namun pada saat itu inses dianggap tindakan yang sah, karena sebagai cara untuk mempertahankan keturunan atau kekuasaan keluarga.
Seiring dengan perkembangan zaman, inses mulai dilarang dan dianggap sebagai perilaku penyimpangan sosial dan melanggar hukum.
Di Indonesia inses diatur dalam Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, inses dianggap sebagai kekerasan seksual terhadap anak dan akan diberikan sanksi pidana.
Selain itu, hubungan sedarah atau inses berpotensi tinggi menghasilkan keturunan yang secara biologis lemah, baik fisik maupun mental (cacat) bahkan dapat menyebabkan kematian.
Penyebab inses
Dalam kasus hubungan sedarah antara orangtua dan anak, biasanya dapat terjadi karena adanya masalah dalam hubungan keluarga atau pernikahan yang tidak harmonis.
Dampak inses juga dapat merugikan korban baik fisik maupun psikologis.
Dampak yang ditimbulkan antara lain depresi, gangguan kepercayaan diri, kehamilan yang tidak diinginkan, dan trauma.
Cara mengatasi inses
Apabila Anda atau orang terdekat mengalami kasus tersebut, ada baiknya segera mencari bantuan profesional di bidang kesehatan mental.
Dengan dilakukan terapi dan konseling bisa membantu korban mengatasi trauma dan memulihkan diri dari dampak inses.
Selain itu, hindari situasi atau lingkungan yang dapat memicu kasus inses, seperti hindari konsumsi alkohol, obat-obatan terlarang, dan menjaga komunikasi yang baik antara anggota keluarga.
Inses merupakan perilaku seksual yang sangat merugikan dan melanggar hukum, oleh karena itu penting bagi kita untuk memahami apa itu inses dan cara mencegahnya.