"Balok kayu yang digunakan menganiaya korban telah kami amankan, termasuk kunyit," kata dia.
Bak warna hitam dan beberapa kunyit yang diambil dari pekarangan tersangka diamankan di Mapolres Gresik.
Tersangka Bonadi dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Seratusan Unit Toko di Pasar Lama Bireuen Akan Difungsikan Tahun Ini
Baca juga: Penyandang Disabilitas di Aceh Besar Terima Bantuan Kursi Roda dan Sepeda Motor
Baca juga: Kapolda Aceh Hadiri Kick Off Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Rumoh Geudong
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Tragis Warga Gresik Dianiaya Tetangga hingga Tewas Pakai Balok, Semua hanya karena Kunyit