Diketahui, Rudianto mempunyai tiga orang istri.
ER adalah anak pertama dari istri ketiga
Istri pertama dinikahi secara sah sementara istri kedua dan ketiga dinikahi secara siri.
Rudianto melakukan inses dengan anak perempuannya itu di gubuk rumahnya.
Sampai saat ini, polisi baru menetapkan satu orang tersangka, yaitu Rudianto (57).
Meski demikian, Kompol Agus tak menutup kemungkinan tersangka akan bertambah, mengingat Rudi mengaku membunuh para bayi atas perintah guru spiritualnya.
"Tersangka bisa lebih dari satu," kata Kompol Agus Supriadi.
Terancam Hukuman Mati
Diberitakan TribunJateng, polisi bakal menjatuhkan hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan 7 bayi di Kabupaten Banyumas.
Tak cuma itu, bahkan pelaku yang terbukti telah melakukan hubungan inses dengan anaknya itu pun akan dijerat UU Perlindungan Anak.
Sedangkan untuk anak dan istri dari pelaku untuk sementara ini masih berstatus saksi.
R (57), tersangka pembunuhan 7 bayi hasil inses dengan anaknya di Kabupaten Banyumas, terancam hukuman mati.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diancam Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati," kata Kombes Pol Edy, Selasa (27/7/2023).
Menurut Kombes Pol Edy, tersangka telah merencanakan pembunuhan tersebut.