Pembunuhan dilakukan dari 2013 sampai 2021.
Kombes Pol Edy melanjutkan, tersangka juga akan dijerat Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Adapun ancamannya yaitu pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Sedangkan anak R, berinisial E (26) dan ibunya, S masih berstatus sebagai saksi. (Serambinews.com/ar)