"Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu," kata Mahfud.
Adapun usul untuk membekukan Al-Zaytun, sebagaimana disampaikan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, kata Mahfud, hal itu masih ditampung oleh pemerintah pusat.
Menurut Mahfud, tidak ada yang salah dari usulan yang disampaikan Ridwan Kamil karena ia yang mengetahui kondisi di lapangan.
Namun, ia menekankan bahwa keputusan membekukan atau mencabut izin Ponpes Al-Zaytun belum diambil karena pemerintah pusat mempertimbangkan kondisi di banyak daerah.
"Beliau tahu di lapangan untuk Jawa Barat, kami melihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana, kan gitu. Jangan sampai berimplikasi satu tempat ditutup, daerah lain kok tidak?" ujar Mahfud.
Baca juga: Kasus Penistaan Agama di Ponpes Al-Zaytun, Mahfud MD Ungkap Akan Ada Tersangka dalam Waktu Dekat
Polri Naikkan Kasus Dugaan Penistaan Agama Pengasuh Al Zaytun ke Penyidikan
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum atau Dittipidum Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status perkara dugaan penistaan agama yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang itu naik ke tahap penyidikan setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara.
Brigjen Djuhandhani menjelaskan gelar perkara kasus tersebut dilaksanakan setelah pihaknya meminta keterangan klarifikasi dari Panji Gumilang.
“Selesai pemeriksaan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Brigjen Djuhandhani pada Selasa (4/7/2023).
Djuhandhani menuturkan, setelah pihaknya menaikkan status penanganan perkara tersebut, maka mulai Selasa (4/7/ 2023), penyidik Bareskrim Polri mulai melaksanakan upaya-upaya penyidikan.
Hingga saat ini, kata dia, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi, kemudian lima orang saksi ahli, serta terlapor Panji Gumilang.
“Ini sudah cukup untuk meyakini bahwa ada perbuatan pidana,” kata Djuhandhani.
Dalam pemeriksaan klarifikasi Panji Gumilang, Djuhandhani membeberkan bahwa pihaknya menanyakan sebanyak 26 pertanyaan kepada pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut.
Pertanyaan yang diajukan itu seputar sejarah Al-Zaytun, struktur organisasi yayasan dan terkait beredarnya video yang menjadi bahan pertanyaan masyarakat.