SERAMBINEWS.COM - Seorang pengantin wanita di Palembang, Sumatera Selatan meninggal dunia lima menit setelah proses ijab kabul selesai dilakukan.
Sontak pernikahan yang semestinya menjadi acara paling membahagiakan berubah seketika menjadi duka.
Kabar meninggalnya pengantin wanita setelah akad nikah itu viral di media sosial.
Dihimpun Tribunnews.com, berikut fakta-fakta dari peristiwa tersebut:
1. Lokasi kejadian
Peristiwa pengantin wanita meninggal usai akad nikah itu terjadi di Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Kota Palembang.
Hal itu dikonfirmasi oleh Lurah Sialang, Dan Iqbal.
"Iya benar (pengantin wanita meninggal usai ijab kabul)," katanya, Senin (3/7/2023), dikutip dari TribunSumsel.
Dan Iqbal tak banyak memberi komentar terkait kejadian tersebut.
Ia hanya menyebutkan lokasi rumah pengantin wanita yang meninggal dunia.
"Itu di Jalan Iswahyudi, pinggir jalan sebelum masjid," singkatnya.
Baca juga: Viral Nenek Jaenab Dituduh Curi Kelapa, Padahal Milik Sendiri: Dilaporkan Tetangga ke Polisi
2. Pengantin wanita yang meninggal berusia 39 tahun
Masih diberitakan TribunSumsel, pengantin wanita yang meninggal dunia lima menit usai akad nikah itu diketahui bernama Dwi Oktaviani.
Ia meninggal dalam usia 39 tahun.
Hal itu diungkap oleh salah seorang anggota keluarga yang enggan disebut namanya.