SERAMBINEWS.COM\, YOGYAKARTA -Polresta Yogyakarta ringkus dua orang Warna Negara Asing (WNA) asal Bulgaria, yang membobol mesin ATM dengan menggunakan perangkat lunak khusus.
Warga Negara (WN) Bulgaria inisial PL (35) dan PI (55), pelaku bobol ATM dengan menggunakan perangkat lunak.
"Jadi modus mereka bukan cungkil, ganjel, tapi melalui ilegal akses melalui aplikasi," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada saat ditemui di Mapolres, Selasa (27/6/2023).
Secara lengkap, Archye menjelaskan kronologis kasus pembobolan ATM ini bermula pada Senin 19 Juni 2023, sekira pukul 12.32 WIB tempatnya di Boks ATM di depan Jogjatronik Mall.
Saat itu, vendor ATM sedang melakukan pengecekan rutin.
Saat melakukan pengecekan, diketahui bahwa uang yang berada di boks ATM berkurang sebanyak Rp 72.350.000.
Mengetahui hal ini vendor lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Polsek Gondomanan lalu berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Yogyakarta dan membentuk tim khusus untuk mengungkap perkara pembobolan ATM ini.
"Kemudian dari unit Jatanras Resmob melaksanakan penyelidikan mengumpulkan saksi dan alat bukti. Berhasil mengamankan diduga pelaku di wilayah Klaten, tepatnya hotel reddorz pada Rabu 21 Juni 2023," kata dia.
Unit Resmob Polresta Yogyakarta berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku yang merupakan WNA asal Bulgaria dengan inisial LP (35) dan PI (55).
Baca juga: Fakta-fakta Oknum Polisi Bobol ATM: Motif Terjerat Utang Judi, Sudah Beraksi 2 Kali
Pelaku Punya Peran Berbeda
Warga Negara (WN) Bulgaria inisial PL (35) dan PI (55), pelaku bobol ATM dengan menggunakan perangkat lunak tampung uang hasil curian mereka dengan menggunakan bak sampah.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada menjelaskan kedua pelaku memiliki peran berbeda.
PI bertugas mengamati situasi di area boks ATM jika sudah dinilai aman, PL masuk ke boks ATM dan mengunci boks ATM dari dalam.
Boks ATM dikunci dari dalam dengan menggunakan gembok hal in bertujuan untuk mengelabui masyarakat.