"Pertama boks ATM di Jogjatronik, kedua di boks ATM di swalayan di bantul, ketiga di Mirota yang ada di Jakal," jelasnya.
"Dari hasil kejahatan tersebut kerugian menghasilkan Rp 195 juta," imbuhnya.
Uang hasil curiannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sebagian sudah ditransfer pada virtual account dengan menggunakan aplikasi Pintu.
Selain melancarkan aksinya di wilayah DIY, kedua pelaku juga melancarkan aksinya di luar wilayah DIY yakni di Kalimantan dan Sumatera,
"Jadi untuk pelaku tersebut merupakan sindikat internasional dan pelaku lintas negara," kata dia.
Baca juga: VIDEO Oknum Polisi Briptu M Kurniadi Nekat Bobol ATM untuk Bayar Utang, Ketagihan Judi Online
Masuk Indonesia Pakai Visa Wisata
Pelaku Bobol ATM di Kota Yogyakarta, WNA asal Bulgaria masuk ke Indonesia menggunakan visa wisata.
"Jadi untuk mereka memggunakan visa wisata berdasarkan bukti paspor dan keterangan dari pelaku, mereka menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia," ujar Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada, saat ditemui di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (27/6/2023).
Kedua WNA ini datang ke Indonesia pada tanggal 13 Juni 2023 kemudian setalah masuk ke Indonesia keduanya melancarkan aksinya di beebrapa lokasi seperti di Kalimantan, Sumatera, dan Yogyakarta, dan berhasil di amankan di Klaten Jawa Tengah.
"Terhadap diduga pelaku kita kenakan pasal pertama terkait ilegal akses UU ITE pasal 30 jo pasal 6 dan atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 terkait tentang informasi dan alat transaksi elektronik dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan denda paling banyak 3 miliar," kata Archye.
"Lalu pasal Subsider tindak pidana pencurian pemberatan atau curat pasal 363 kuhpidana ancaman 7 tahun penjara," imbuh dia.
Jalani 18 adegan rekontruksi