SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri masih terus menyidik kasus tindak pidana penipuan, penggelapan dan pencucian uang robot trading Net89.
Dalam hal ini, pihak kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik para tersangka dengan total mencapai Rp2 triliun.
"Upaya paksa berupa penyitaan yang telah dilakukan oleh penyidik baik barang bukti dan hasil kejahatan telah memperoleh hasil yaitu sebesar kurang lebih Rp 2 triliun yang berada di Jakarta, Bali, Surabaya, Batam, Riau, Bandung," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (20/7/2023).
Hanya saja, Whisnu belum merinci apa saja aset baru yang telah dilakukan penyitaan itu. Ia hanya menyebut, penelusuran masih terus dilakukan.
"Penyidik masih melakukan penelusuran aset lain," ucapnya.
Baca juga: VIDEO Raffi Ahmad, Atta Halilintar, dan Judika Ikut Terseret Kasus Robot Trading ATG
Untuk informasi, Bareskrim Polri kembali menetapkan lima orang tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan robot trading Net89.
Kelima tersangka baru tersebut diketahui berinisial IR, AR, YW, MA, dan ES. Sehingga, total tersangka dalam kasus ini berjumlah 13 orang.
"Penyidik telah menetapkan tiga belas orang tersangka," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Kamis (20/7/2023).
Meski begitu, Whisnu belum membeberkan lebih rinci terkait peran lima tersangka baru tersebut dalam kasus ini.
Whisnu melanjutkan, dari belasan tersangka itu, dua orang berinisial AA dan LSH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dua orang tersangka utama/owner Net89 PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) yang bernama AA dan LSH yang sudah berstatus DPO dan sudah menjadi Subjek INTERPOL Red Notice (IRN)," jelasnya.
Baca juga: Skema Penipuan Investasi Robot Trading Wahyu Kenzo: Pakai Uang Member untuk Bayar Member
Para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif. Kecuali tersangka AA dan LSH yang terus diburu.
"Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari jaksa penuntut umum (JPU)," ungkap Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalaam kasus robot trading Net89.
Mereka adalah Andreas Andreyanto, Lauw Swan Hie Samuel, Erwin Saeful Ibrahim, Reza Shahrani alias Reza Paten, Alwin Aliwarga, Ferdi Iwan, Hanny Suteja, David dan terakhir berinisial DI.