Akibat perbuatannya itu, para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul WARNA-Warni Pekerjaan 6 Orang Pesta Sabu di Kepulauan Riau, Oknum Kades, PNS, Polisi, dan Wartawan
Baca juga: Dulu kaya Raya, Nasib Eks Model Majalah Dewasa Ini Memprihatinkan:Hidup Sebatang Kara di Rumah Reyot
Baca juga: Profil Mira Hayati, Bos Skincare yang Beli Emas 1 Kg saat Ibadah Haji, Uangnya Kelewatan Banyak
Baca juga: Kepala Sekolah di Aceh Indehoy dengan Janda Berstatus Guru PPPK, Lama Dicurigai Warga: Kita Gerebek
Baca tanpa iklan