Sementara itu, Bobby Joseph langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis, Senin (24/7/2023).
"(Bobby Joseph) Iya sudah tersangka atas kepemilikan narkoba jenis tembakau sintetis," ungkap Ardhy, Senin.
Pemain sinetron berdarah Prancis-Indonesia itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan guna kepentingan penyidikan.
"Sementara ditahan untuk pemeriksaan," jelasnya.
Bobby Joseph dijerat Pasal 112 ayat 1 Subsider Pasal 127 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Bobby Joseph sempat berurusan dengan kepolisian pada 2021.
Saat itu, ia ditangkap karena penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Bobby Joseph kala itu dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 bulan penjara serta 12 bulan rehabilitasi dengan biaya sendiri.
Baca juga: UIN Ar-Raniry Raih Emas Pertama di PKM Jambi, Disumbang Cabang Monolog
Baca juga: Jual Seragam Sekolah Rp2,3 Juta, Wali Murid Keberatan, Kepala Sekolah SMA di Tulungagung Dicopot
Baca juga: Dukung Transformasi Digital, Pj Wali Kota Lhokseumawe Teken PKS dengan Badan Siber dan Sandi Negara
Sudah tayang di Tribunnews.com: 5 Pengakuan Bobby Joseph Kembali Terjerat Narkoba: Pakai Tembakau Sintetis, Stres Masalah Keluarga