Kronologis Nenek 60 Tahun Divonis Penjara Gegara Terima Paket Sang Anak, Berawal Didatangi 2 Orang
SERAMBINEWS.COM, SURABAYA – Berikut kronologis nenek berusia 60 tahun, Asfiyatun yang divonis 5 tahun penjara gegara terima paket milik anaknya.
Nenek berusia 60 tahun itu dinyatakan bersalah karena menerima paket yang berisikan narkotika jenis ganja.
Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap Asfiyatun dalam sidang yang dibacakan pada Senin (24/7/2023).
Asfiyatun merupakan warga Kelurahan Pegirikan, Kecamatan Semampir, Surabaya, Jawa Timur.
Sehari-hari, perempuan paruh baya ini berjualan gorengan keliling kampung untuk memenuhui kebutuhan hidup keluarganya.
Namun kini ia harus menghadapi hukuman penjara gegara ulah sang anak, Santoso yang mengirim paket ganja sebera 17 kilogram.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, I Gusti Ngurah Partha Bhargawa menyatakan Asfiyatun terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana.
Ia dinilai tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan Denda sebesar Rp.2 Milyar,” bunyi putusan Nomor 890/Pid.Sus/2023/PN Sby itu.
Majelis hakim mengatakan, apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.
Mata Asfiyatun berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya usai menerima vonis hukuman 5 tahun karena menerima paket narkoba jenis ganja seberat 17 kilogram milik sang anak.
Asfiyatun bersikeras tak tahu jika paket yang diterimanya tersebut adalah ganja.
Kronologis Kejadian
Bermula sekira satu minggu sebelum Terdakwa Asfiyatun ditangkap Polisi pada 10 Januari 2023.