Selain itu, kata Keuchik Fauzi, Pemkab harus melakukan operasi pasar sehingga mengetahui penyebab kelangkaan gas dan dijual dengan harga mencekik leher.
Menurutnya, jika adanya pangkalan, agen dan kios pengecer supaya ditindak karena menjual gas 3 kg tidak sesuai dengan ketetapan pemerintah.
"Kami dari DPRK Pidie, terutama Komisi II sering menyampaikan kepada dinas terkait hajat hidup kebutuhan pokok masyarakat, agar wajib menjadi perhatian Pemkab," jelasnya.
Ia menambahkan, tahun 2023, Pemkab belum melakukan penertiban gas 3 kg.
Untuk itu, Pemkab perlu membentuk tim, guna menyasar pangkalan hingga kios pengecer. (*)
Baca juga: Warga Peukan Biluy Aceh Besar Minta Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg Rutin Digelar Setiap Bulan