Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Aceh Barat, Dodi Bima Saputra, Selasa (1/8/2023), mengatakan, bahwa terkait dengan permintaanDPRK untuk dilakukan pembongkaran conveyor di Pelabuhan Jetty Ujong Karang Meulaboh, pihaknya dari Pemerintah Aceh Barat sudah menyurati pihak perusahaan.
"Kita dari Dinas Perhubungan sudah dua kali menyurati pihak perusahaan untuk segera dilakukan pembongkaran conveyor yang dibangun di atas Pelabuhan Jetty Meulaboh," kata Dodi.
Disebutkan dia, memang kondisi conveyor tersebut kini sudah berkarat. Sehingga dikhawatirkan bagian dari peralatan yang sudah rusak tersebut sangat berbahaya terhadap pengunjung yang berwisata ke daerah pelabuhan itu.
Sebelumnya, DPRK Aceh Barat meminta pihak perusahaan dan Pemkab Aceh Barat untuk segera membongkar conveyor yang didirikan di Pelabuhan Jetty Ujung Karang, Meulaboh yang dinilai cacat hukum dan sudah menjadi bahan rongsokan.
Terlebih saat ini conveyor tersebut tidak digunakan lagi oleh pihak perusahaan terhadap aktivitas pengangkutan dan tempat pengolahan serta pembongkaran batubara ke tongkang.
Menyangkut dengan keberadaan conveyor tersebut, DPRK melakukan inspeksi mendadak (sidak) untuk melihat keberadaan alat itu di pelabuhan, Selasa (1/8/2023).
“Kita minta conveyor ini segera dibongkar, dan dari awal kita tidak ada persetujuan dari DPRK Aceh Barat dan ini cacat hukum,” ungkap Wakil Ketua DPRK Aceh Barat,Ramli, SE, Selasa (1/8/2023), saat melakukan sidak ke Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Disebutkan, bahwa pelabuhan tersebut sebelumnya dikelola oleh PD Pakat Beusare dan PT BTI dalam aktivitas pembongkaran batubara ke kapal melalui conveyor yang didirikan diatas pelabuhan umum tersebut.
“Jika Pj Bupati Aceh Barat tidak menindaklanjuti terhadap pembongkaran conveyor di Pelabuhan Jetty, maka kami bersama Komisi III akan melaporkan hal ini kepada penegak hukum,” tegas Ramli SE.
Dikatakan dia, bahwa sejak pendirian conveyor tersebut, DPRK Aceh Barat tidak menyetujuinya.
“Namun pendirian conveyor itu tetap dilaksanakan, dan tentunya sangat menyalahi aturan,” tukas dia.
“Seharusnya pendiri conveyor tersebut harus ada persetujuan dari DPRK Aceh Barat, karena penggunaan asset-aset daerah dan pemanfaatan tempat umum tersebut tentunya harus ada persetujuan dari DPRK,” paparnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRK Aceh Barat, Said Rizqi Saifan juga meminta pemerintah setempat untuk segera membongkar conveyor yang didirikan di atas Pelabuhan Jetty Meulaboh.
Hal itu menurutnya, guna memaksimal pemanfaatannya kedepan.