Dalam hal itu telah dikoordinasikan dengan pihak Dinas Perhubungan agar peralatan tersebut segera dapat dipindahkan.
Fasilitas tersebut harus disterilkan di pelabuhan tersebut, sehingga peralatan itu tidak mengganggu.
Karena pelabuhan tersebut merupakan fasilitas umum, sehingga dikhawatirkan jika conveyor tersebut masih terus berada di pelabuhan tentunya akan mengganggu pelabuhan dan akan memperburuk suasana di pelabuhan.
“Jika conveyor ini tidak dibongkar, maka akan diupayakan bongkar paksa, karena untuk memaksimalkan pemanfaatan pelabuhan,” tengas Ahmad Yani, Anggota DPRK Aceh Barat.
Menurutnya, bahwa sebelum didirikan conveyor di pelabuhan tersebut, banyak masyarakat umum berkunjung setiap hari.
“Namun setelah didirikan conveyor, tentunya masyarakat tidak bisa masuk lagi,” tandasnya.(*)