Korban lalu melapor ke Polsek Terbanggi Besar.
Setelah penelusuran dan penyelidikan kasus, akhirnya pelaku dapat ditangkap Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku melakukan aksi terakhir bersama 2 orang rekannya.
Pelaku sudah tiga kali melakukan pembegalan motor di jalan lingkar barat antara Adijaya, Bumimas, dan Poncowati dalam sebulan.
"Pelaku mengendarai motor jenis Honda Beat Deluxe merah putih, berbonceng 3," katanya.
Polisi mengamankan barang bukti kejahatan yaitu sepeda motor pelaku yang digunakan untuk beraksi.
Kini polisi juga tengah melakukan pengembangan kasus untuk menangkap 2 pelaku yang masih buron.
"Kita akan jerat pelaku dengan pasal 365 dengan ancaman 9 tahun penjara," katanya.
Kapolsek mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di jalan raya, terutama pada malam hari.
Tak hanya saat berkendara, juga saat memarkirkan kendaraan diharap menambah kunci pengaman.
Baca juga: PKB Tegaskan Tetap Setia Asalkan Gerindra Juga Setia, Prabowo Khawatir Cak Imin Keluar Koalisi
Baca juga: Satgas Operasi Karhutla Seulawah 2023 Gelar Sosialisasi di Samahani
Baca juga: Alasan ABG 16 Tahun Nikah Teman Mamanya, Si Wanita Berusia 41 Tahun: Dia Suka ke Warung
Sudah tayang di Kompastv: Dor! Polisi Tembak Mati Begal di Lampung, Sempat Kontak Senjata dengan Petugas