Asisten Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Muslizar yang mewakili Pj Bupati, Meurah Budiman menjelaskan kalau pemerintah daerah telah mendorong sepenuhnya usulan masyarakat.
Hal ini ditegaskan Muslizar dengan meperlihatkan surat yang dikeluarkan Bupati Aceh Tamiang pada tanggal 26 Januari 2022 dan dilanjutkan surat Pj Bupati Aceh Tamiang tangga 20 Februari 2023.
“Artinya, pemerintah daerah telah memfasilitasi keinginan masyarakat. Tapi surat kita ini baru dijawab BPN pada 7 Juni 2023,” kata Muslizar.
Diketahui DPRK Aceh Tamiang memfasilitasi pertemuan Forum Rakyat dengan manajemen Socfindo di Ruang Banggar, Kamis (3/8/2023).
Forum Rakyat merupakan aliansi warga dari 12 kampung yang berada di seputaran perkebunan Socfindo Wakil Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon ketika membuka rapat menjelaskan pada tahun 2020, masyarakat 12 kampung ini pernah mengajukan permohonan kepada Bupati Aceh Tamiang untuk pelepasan HGU Socfindo yang akan berakhir pada Januari 2024. (*)
Baca juga: Warga Seumanah Jaya Curhat kepada Haji Uma, Minta PT Atakana Kembalikan Tanah Adat Masuk HGU