Berita Banda Aceh

Banda Aceh Siap Jalankan SE Gubernur Aceh, Wanita Diminta Tinggalkan Warkop Sebelum Pukul 23:00 WIB

Pengawasan, lanjutnya, dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan mendatangi sejumlah warung kopi yang menjadi pusat perkumpulan muda-mudi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin (tengah) berbincang bersama Pemipin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur (kanan) dan Pemimpin Perusahaan, Mohd Din (kiri) saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar pada Rabu (9/8/2023). 

Banda Aceh Siap Jalankan SE Gubernur Aceh, Wanita Diminta Tinggalkan Warkop Sebelum Pukul 23:00 WIB

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh siap mendukung dan menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 451/11286 tentang Penguatan dan Peningkatan Pelaksanaan Syariat Islam Bagi Aparatur Sipil Negara dan Masyarakat di Aceh.

Hal itu diungkapkan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar pada Rabu (9/8/2023).

“Kita langsung tindak lanjuti SE tersebut terkait pembatasan jam operasional warung kopi dan kafe di Banda Aceh, berkoordinasi dengan Satpol PP dan WH Aceh untuk melakukan pengawasan bersama,” ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya pada pekan lalu sudah melakukan rapat dengan Forkopimda terkait situasi di Banda Aceh saat ini.

Di mana dalam keputusan itu, perempuan diminta tinggalkan warung kopi sebelum pukul 23:00 WIB.

“Sudah kita mulai operasi malam pada titik-titik tertentu. Ini kita lakukan untuk memperkecil ruang gerak pelanggaran syariat Islam di Banda Aceh,” jelas Amiruddin.

Baca juga: Keluarkan SE Penguatan Pelaksanaan Syariat Islam, Irawan Abdullah Apresiasi Pj Gubernur Aceh

Pengawasan, lanjutnya, dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan mendatangi sejumlah warung kopi yang menjadi pusat perkumpulan muda-mudi.

Amiruddin meminta kepada semua pihak untuk mendukung penuh SE Gubernur Aceh tersebut, terutama warga Kota Banda Aceh.

Hal itu untuk mengawal kembali Syariat Islam yang selama ini terkesan sudah longgar.

Selain mencegah pelanggaran Syariat Islam, kata dia, juga mencegah terjadinya tindak pidana atau gangguan keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada pemilik warung kopi atau kafe agar SE Gubernur Aceh ini dipatuhi,” pintanya.

Kedatangan Amiruddin didampingi Plt Sekda Kota Banda Aceh Wahyudi dan jajaran lainnya, yang disambut oleh Pemimpin Perusahaan Mohd Din, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur dan jajaran manager lainnya.

Dalam kesempatan itu, ia memaparkan program prioritas kerja sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh setahun kedepan.

Salah satunya adalah soal tata ruang kota yang harus dilakukan penataan kembali.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved