Berita Banda Aceh

Banda Aceh Siap Jalankan SE Gubernur Aceh, Wanita Diminta Tinggalkan Warkop Sebelum Pukul 23:00 WIB

Pengawasan, lanjutnya, dilakukan oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh dengan mendatangi sejumlah warung kopi yang menjadi pusat perkumpulan muda-mudi.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM/HENDRI
Penjabat (Pj) Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin (tengah) berbincang bersama Pemipin Redaksi Serambi Indonesia, Zainal Arifin M Nur (kanan) dan Pemimpin Perusahaan, Mohd Din (kiri) saat berkunjung ke Kantor Harian Serambi Indonesia di Meunasah Manyang, Ingin Jaya, Aceh Besar pada Rabu (9/8/2023). 

“Selama ini banyak pedagang yang menggunakan badan jalan untuk berjualan. Jadi kita ingin kembalikan fungsi jalan itu. Mereka (pedagang) kita upayakan relokasi ke tempat yang layak untuk berjualan” tuturnya.

Baca juga: Terbitkan Surat, Pj Gubernur Aceh Minta Warung Kopi Tutup Sebelum Pukul 00.00 WIB

Amiruddin mengatakan, merelokasi pedagang bukan untuk menghentikan kegiatan usaha, melainkan menumbuhkan ekonomi masyarakat dan menyediakan tempat yang layak untuk mereka berjualan.

Selain itu, ia juga akan melakukan optimalisasi penerimaan pajak daerah yang selama ini dinilai belum optimal.

Padahal potensi pajak yang bersumber dari daerah ini cukup besar.

“Kesadaran masyarakat membayar pajak seperti PBB (Pajak Bumi Bangunan), pajak reklame dan lainnya yang belum optimal. Kalau ini bisa kita kumpulkan 100 persen, bisa dilakukan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat,” ujarnya.

Terkait dengan utang piutang, kata Amiruddin, Pemko Banda Aceh akan menyelesaikan hak dan kewajiban dengan pihak ketiga pada Agustus 2023.

Pemko Banda Aceh memiliki utang belanja sebesar Rp 148,7 miliar.

Utang tersebut terdiri dari utang belanja tahun 2020-2021 sebesar Rp 4,8 miliar, utang belanja tahun 2022 sebanyak Rp 105 miliar dan utang earnmark nilainya Rp 38,8 miliar.

Dari total belanja tahun 2022 terdiri atas Rp 87,1 miliar utang pada pihak ketiga, pada BLUD RSU Meuraxa sebesar Rp 14 miliar dan pada BPJS senilai Rp 4 miliar.

Utang kepada pihak ketiga sebesar Rp 87 miliar sudah dibayar melalui Perwal tahap satu sebesar Rp 29 miliar dan tersisa Rp 58 miliar.

Melalui Peraturan Walikota tentang Pelunasan Utang Pihak Ketiga yang di MoU dengan DPRK Banda Aceh pekan lalu, utang Rp 58 miliar dengan pihak ketiga akan dituntaskan pembayarannya dengan Perwal tahap kedua di Agustus ini.

Begitu juga utang BLUD RSU Meuraxa tuntas dibayarkan, sehingga dari jumlah Rp105 miliar utang itu tinggal sekitar 4,1 miliar lagi.

Sehingga Pemko memiliki utang tersisa Rp 18,6 miliar, yang rinciannya utang 2020-2021 Rp 4,8 miliar, utang 2022 senilai Rp 4,1 miliar dan earnmark sebesar Rp 9,7 miliar. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved