SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2023 akan segera dimulai.
Sebelumnya dikabarkan, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka bulan depan, yakni pada September 2023.
Namun baru-baru ini, muncul kabar terbaru terkait tanggal pembukaan pendaftaran CPNS 2023.
Informasi tanggal pendaftaran CPNS 2023 itu tersebar dari sebuah unggahan berisi tangkapan layar surat dengan kop Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Unggahan tersebut beredar di media sosial sejak Kamis (10/8/2023), satu diantaranya di unggah oleh akun Instagram berikut.
Dalam unggahan akun itu, terlihat surat bernomor 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 itu ditujukan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), dan ditandatangani langsung oleh Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto tertanggal 10 Agustus 2023.
Selanjutnya dalam lampiran surat, tertulis secara rinci jadwal penerimaan CPNS 2023 mulai dari pengumuman seleksi sampai usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana terlampir," demikian tertulis dalam tangkapan layar surat yang beredar tersebut.
Baca juga: Beredar Jadwal Pendaftaran CPNS 2023 Dibuka Mulai 17 September-5 Oktober, Benarkah? Ini Kata BKN
Sebagaimana tertera dalam lampiran surat yang juga diunggah akun Instagram tersebut, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023 hingga 3 Oktober 2023.
Sementara pengumuman pembukaan seleksi CASN akan disampaikan mulai 16-30 September,dan pengumuman hasil seleksi administrasi dimulai pada 6-9 Oktober 2023.
Lantas, benarkah informasi terkait jadwal pelaksanaan CPNS 2023 tersebut?
Penjelasan BKN
Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji mengatakan, unggahan yang ramai di medsos tersebut merupakan rencana jadwal yang diusulkan kepada Menpan RB Abdullah Azwar Anas.
"Masih menunggu persetujuan dari Menpan," kata Iswinarto saat dikonfirmasi, Kamis (10/8/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.
Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui Menpan RB.