Pemutihan Pajak Hadir Lagi, 8 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Samsat Polres Bireuen dan UPTD IV BPKA Bireuen, Jumat (28/01/2022) sedang melayani wajib pajak kendaraan bermotor di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Polres Bireuen di kawasan Cot Keutapang, Jeumpa, Bireuen.

SERAMBINEWS.COM  - Kabar gembira bagi yang masih menunggak pajak.

Pasalnya 8 provinsi ini kembali gelar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Pemutihan pajak kendaraan tersebut digelar hingga Desember 2023.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku sesuai kebijakan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) masing-masing.

Beberapa Pemprov menghapus denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), tapi ada juga yang hanya mengurangi jumlah denda.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di setiap daerah memiliki syarat yang harus dilengkapi oleh pemilik kendaraan wajib pajak.

Selengkapnya, simak jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang Tribunnews kutip dari media sosial setiap daerah.

1. Sumatera Utara

Program pemutihan kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Utara berlaku pada 29 Mei hingga 30 September 2023.

Sejumlah program yang ditawarkan adalah:

- Bebas tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya

- Bebas denda PKB

- Bebas pokok BBNKB ke-II

- Bebas denda BBNKB ke-II

- Bebas pajak progresif

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.

2. Sumatera Selatan

Halaman
1234

Berita Terkini