- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya;
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
4. DKI Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar pemutihan kendaraan sejak 22 Juni 2023.
Program ini berlaku hingga 29 Desember 2023.
Pemutihan kendaraan DKI Jakarta ini menawarkan penghapusan sanksi administrasi PKB dan keringanan biaya balik nama.
5. Jawa Barat
Pemerintah Jawa Barat menggelar pemutihan kendaraan hingga 31 Agustus 2023.
Pemutihan yang dilakukan adalah pengurangan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk pajak kendaraan bermotor yang menunggak lebih dari tujuh tahun.
Pemilik kendaraan bermotor hanya perlu membayar sanksi administratif selama tiga tahun terakhir.
Syaratnya:
- STNK Asli
- e-KTP Asli
- SKKP/SKPD Terakhir
- BPKB Asli (Khusus wilayah Polda Metro Jaya atau pajak 5 tahunan/Penetapan STNK)
- Kendaraan dihadirkan di Samsat (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK)
- Bukti Hasil Cek Fisik (Khusus pajak 5 tahunan atau penetapan STNK).