Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemprov Jawa Tengah menggelar pemutihan kendaraan pada 26 April hingga 22 Desember 2023.
Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.
Ada tiga keringanan dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah, yaitu:
- Bebas BBNKB II bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, dalam dan luar provinsi: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023
- Bebas sanksi administrasi/denda pajak kendaraan: 26 April-21 Juni 2023.
7. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur menggelar pemutihan kendaraan bermotor pada 1 Agustus 2023 hingga 31 Oktober 2023.
Beberapa kemudahan yang ditawarkan pada pemutihan kendaraan ini adalah:
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
- Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) progresif.
8. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah menggadakan pemutihan pajak kendaraan pada 17 Mei hingga 31 Agustus 2023.
Program ini menawarkan:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor yang menunggak satu tahun ke atas
- Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II (BBNKB II) baik pokok maupun dendanya
- Bebas progresif untuk kendaraan bermotor roda empat.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 8 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor hingga Desember 2023
Baca juga: Lebih Galak dari si Pemberi Utang, Buya Yahya : Tinggal Tunggu Azab dari Allah dan Dimiskinkan
Baca juga: Pengantin Kabur usai Resepsi, Ternyata Tinggalkan Utang Puluhan Juta Rupiah dengan WO
Baca juga: Jadwal Resmi Pendaftaran CPNS 2023, Cek Seberapa Besar Peluang Untuk Jurusan Anda