Berita Banda Aceh

Satpol PP dan WH Bongkar Dua Kios Liar di Terminal Keudah

Penulis: Indra Wijaya
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, membongkar kios liar di Terminal Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Rabu (16/8/2023).

“Setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan pemilik kios, pertama mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah negara, yang kedua keberadaan kios tersebut juga melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2018,” kata Zakwan, Kamis (17/8/2023).

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Banda Aceh, membongkar dua unit bagunan liar berupa kios yang didirikan tanpa izin di atas tanah milik negara. 

Kios tersebut berlokasi di dalam kompleks Terminal Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kuta Raja, Rabu (16/8/2023). 

Pembongkaran tersebut melibatkan 50 personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh dan turut dibantu sejumlah personel Sabhara Polresta Banda Aceh.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Zakwan SHI menyebutkan selain karena didirikan tanpa izin di atas tanah milik negara keberadaan kios tersebut juga melanggar ketentuan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan pemilik kios, pertama mendirikan bangunan tanpa izin di atas tanah negara, yang kedua keberadaan kios tersebut juga melanggar ketentuan Qanun Nomor 6 Tahun 2018,” kata Zakwan, Kamis (17/8/2023).

Zakwan mengatakan, sebelum di eksekusi, pihaknya sudah melakukan  berbagai tahapan seperti teguran lisan hingga memberi teguran tertulis. 

Petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh, membongkar kios liar di Terminal Keudah, Gampong Keudah, Kecamatan Kutaraja, Rabu (16/8/2023). (For Serambinews.com)

Baca juga: Sempat Segel Sejumlah Kafe, Satpol PP Lhokseumawe Tingkatkan Patroli ke Warkop Pada Malam Hari

Namun hingga batas waktu yang telah ditentukan, tidak ada itikad baik dari pemilik untuk membongkar kios tersebut.

“Mau tidak mau bangunan kios tersebut harus kami bongkar paksa,” tutupnya.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal SSTP MSi yang memimpin jalannya proses pembongkaran menyebutkan dirinya telah memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan berkala ke lokasi tersebut. 

Upaya itu dilakukan agar tidak ada lagi pihak yang mendirikan bagunan pasca pembongkaran.

“Kami menghimbau kepada para pedagang agar tidak mendirikan bangunan lagi di lokasi ini. Kedepan jika ada yang nekat, akan langsung kami bongkar bangunannya,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Kedapatan Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satpol PP WH Banda Aceh Tertibkan Sejumlah ASN

Berita Terkini