ICW Umumkan Daftar 15 Mantan Napi Korupsi yang Jadi Caleg DPR RI dan DPD RI di Pemilu 2024
SERAMBINEWS.COM - Indonesia Corruption Watch (ICW) baru-baru ini mengumumkan daftar nama para mantan narapidana korupsi yang menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI dan DPD RI di Pemilu 2024.
Pembeberan nama-nama para mantan napi korupsi ini dilakukan oleh ICW karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak kunjung memenuhi hak asasi pemilih dalam hal pemenuhan informasi terkait rekam jejak para kandidat.
Temuan ICW menunjukan, setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: MaTA: Uang Narkoba dan Tambang llegal Berpotensi Danai Pemilu 2024 di Aceh
Berdasarkan siaran pers ICW pada Jumat (25/8/2023), berikut daftar 15 mantan napi korupsi yang jadi bakal caleg DPR RI dan DPD RI di Pemilu 2024.
1. Abdullah Puteh (DPR RI)
Maju melalui Partai Nasdem, Dapil Aceh II, Nomor Urut 1. Abudllah Puteh merupakan mantan napi korupsi pembelian 2 unit helikopter saat menjadi Gubernur Aceh
2. Rahudman Harahap (DPR RI)
Maju melalui Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, Nomor Urut 4. Rahudman merupakan mantan napi korupsi dana tunjangan aparat Desa Tapanuli Selatan saat menjadi Sekda Tapanuli Selatan.
3. Abdillah (DPR RI)
Maju melalui Partai Nasdem, Dapil Sumatera Utara I, Nomor Urut 5. Abdillah merupakan mantan napi korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD.
4. Susno Duadji (DPR RI)
Maju melalui Partai PKB, Dapil Sumatera Selatan II, Nomor Urut 2. Susno merupakan mantan napi korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan PT Salmah Arowana Lestari
5. Nurdin Halid (DPR RI)
Maju melalui Partai Golkar, Dapil Sulawesi Selatan II, Nomor Urut 2. Nurdin merupakan mantan napi korupsi distribusi minyak goreng Bulog.