Warga Aceh Dianiaya Hingga Meninggal

Satu Warga Sipil Terlibat dalam Pembunuhan Imam Masykur, Kadispenad: Sudah Ditahan Polda Metro Jaya

Penulis: Agus Ramadhan
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Hamim Tohari dalam konferensi pers di Pomdam Jaya, Selasa (29/8/2023).

Panglima TNI Yudo Margono pun meminta kasus ini dikawal serius dan para pelaku dihukum maksimal dengan hukuman mati atau paling tidak penjara seumur hidup.

"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata Julius melalui pesan singkat, Senin (28/8/2023), dikutip dari Kompas.com

Selain itu, Panglima TNI juga menginstruksikan agar Praka RM dipecat sebagai anggota TNI.

"Dan pasti dipecat dari TNI karena termasuk tindak pidana berat, melakukan perencanaan pembunuhan. Itu instruksi Panglima TNI," sambung dia.

Namun saat ini, kata Julius, pelaku pembunuhan dengan penyiksaan itu masih ditangani oleh Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam) Jaya.

Berdasarkan informasi, Praka RM berasal dari Kabupaten Aceh Singkil, kelahiran 10 Juni 1994.

Ia ini merupakan anggota Ta Walis 3/3/11 Ki C Walis Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan (Yonwalprotneg) Paspampres.

Berdasarkan Nomor Register Pokok (NRP), Praka Riswandi dilantik pada Juli 2013 lalu sebagai prajurit TNI Angkatan Darat (AD) usai menjalani pendidikan tamtama.

Kemudian ia mendapat kepercayaan menjadi anggota Polisi Militer (POM) dan menjalani pendidikan.

Selanjutnya Praka RM bertugas di Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan Paspampres.

Dalam sejumlah video yang beredar, Praka RM menikah dengan seorang wanita di Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada 17 November 2018.

Komandan Paspampres (Danpaspampres) Mayjen Rafael Granada menyebut kasus itu sedang ditangani Polisi Militer Kodam Jayakarta (Pomdam Jaya).

"Terkait kejadian penganiayaan di atas, saat ini pihak berwenang yaitu Pomdam Jaya sedang melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan adanya keterlibatan anggota Paspampres dalam tindak pidana penganiayaan," ujar Rafael saat dikonfirmasi, Minggu (27/8/2023). (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkini