"Seperti diketahui, bahwa itu merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Aceh. Oleh karena itu, kami akan membuat surat rekomendasi untuk diteruskan ke pemerintah provinsi," papar dia.
"Kami akan proses secara teknis, kita akan menyurati fraksi-fraksi, kemudian akan kita bawa ke Banmus (Badan Musyawarah), maka barulah lahir rekomendasi yang diteruskan ke Pemerintah Provinsi Aceh," pungkasnya.(*)