Ia juga mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari ICA Padang.
"Iya kemarin sudah kami terima laporan dari Indonesian Cat Associaton (ICA), melaporkan adanya penganiayaan terhadap hewan," kata Kompol Dedy Adriansyah Putra.
Terancam 9 Bulan Penjara
Dedy menambahkan, kasus tersebut sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri.
"Hari ini sudah didaftarkan ke pengadilan negeri, hari Kamis sudah dapat kita sidangkan perkara penganiaan pada hewan ini," ujar Kompol Dedy Adriansyah, Selasa (5/9/2023).
Mengutip TribunPadang.com, pelaku dijerat dengan pasal 301 KUHP dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Perkara hanya tipiring, untuk pelaku diwajibkan lapor setiap hari sampai proses sidang," ujarnya.
Baca juga: VIRAL Mahasiswa IAIN Gorontalo Wisuda Sendiri, Cerita Rivaldo Bangun Kesiangan Gegara Begadang
Baca juga: Universitas Malikussaleh Buka MTQ ke-VIII Tahun 2023, Ini 15 Cabang yang Diperlombakan
Baca juga: Pernikahan Adiba Khanza dan Egy Maulana Vikri Akan Digelar, Abidzar Menangis Terharu
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perjalanan Kasus 3 Wanita Cekoki Kucing dengan Miras yang Kini Terancam 9 Bulan Penjara