Dimana kegiatan termasuk dalam penyelidikan.
Tujuannya adalah pencegahan dan ini salah satu yang diprioritaskan.
"Dengan adanya pencegahan, artinya proses hukum tidak dilanjutkan. Karena dananya sudah dikembalikan semua. Dan apa yang kita lakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dan ini diutamakan sesuai dengan aturannya,” ungkapnya.
Dari audit juga pihaknya menemukan bahwa KKR Aceh tidak melakukan perjalanan dinas.
“Dari pihak KKR sudah mengembalikan seluruh dana yang menjadi kerugian negara. Mereka melakukan perjalanan dinas fiktif,” pungkasnya. (*)
Baca juga: VIDEO - KKR Aceh Terlibat SPPD Fiktif Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 258 Juta