Ia menambahkan, PN Sigli dinilainya tidak memahami tata tertib DPRK Pidie. Sebab, lembaga DPRK sebagai tergugat yang digugat, tapi pimpinan DPRK Pidie tidak termasuk dalam tergugat.
"Kami mempertanyakan pada PN Sigli dalam mengadili perkara ini, yang digugat dan yang menjadi tergugat siapa. Sebab, kami unsur pimpinan tidak dimasukkan," pungkasnya.
Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, yang hendak dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tidak berhasil terhubung karena ponselnya tidak aktif.(*)