DPRK Pidie Digugat

Kasus DPRK Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, T Saifullah: Tidak Ada Mediasi

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Eddy Fitriadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPRK Pidie, T Saifullah menggelar konferensi pers di ruang paripurna DPRK setempat, Kamis (14/9/2023). Kasus DPRK Digugat ke Pengadilan Negeri Sigli, T Saifullah: Tidak Ada Mediasi.

Ia menambahkan, PN Sigli dinilainya tidak memahami tata tertib DPRK Pidie. Sebab, lembaga DPRK sebagai tergugat yang digugat, tapi pimpinan DPRK Pidie tidak termasuk dalam tergugat.

"Kami mempertanyakan pada PN Sigli dalam mengadili perkara ini, yang digugat dan yang menjadi tergugat siapa. Sebab, kami unsur pimpinan tidak dimasukkan," pungkasnya. 

Ketua DPRK Pidie, Mahfuddin Ismail, yang hendak dikonfirmasi Serambinews.com, Kamis (14/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, tidak berhasil terhubung karena ponselnya tidak aktif.(*)



Berita Terkini