Ia menyebutkan, dalam perkara narkoba itu, satu terdakwa bernama Nurcahyo (54) divonis Majelis Hakim Pengadilan Sigli penjara seumur hidup.
Untuk diketahui Nurcahyo ditangkap BNN Pusat di ruas jalan Banda Aceh -Medan kawasan Gampong Baro, Kecamatan Pidie, Sabtu (10/9/2022).
Petugas BNN menemukan 200 kg ganja didalam Daihatsu Xenia warna silver, saat Nurcahyo dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Medan.
Nurcahyo asal Desa Dermolo RT 01/07 Kecamatan Kemang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Kata Sukriadi, saat ini, Nurcahyo menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas II-A Banda Aceh kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar. (*)
Baca juga: Nyamar jadi Dokter Selama 2 Tahun, Begini Cara Susanto Dapatkan Surat Izin Praktik dan Ijazah