Berita Pidie

Terpidana Narkoba di Pidie 50 Orang, Termasuk Emak-emak, Pengangkut Ganja Divonis Seumur Hidup

Penulis: Muhammad Nazar
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Polres Pidie membawa pelaku kriminal saat digelar konferensi pers di mapolres setempat beberapa hari lalu

Ia menyebutkan, dalam perkara narkoba itu, satu terdakwa bernama Nurcahyo (54) divonis Majelis Hakim Pengadilan Sigli penjara seumur hidup.

Untuk diketahui Nurcahyo ditangkap BNN Pusat di ruas jalan Banda Aceh -Medan kawasan Gampong Baro, Kecamatan Pidie, Sabtu (10/9/2022).

Petugas BNN menemukan 200 kg ganja didalam Daihatsu Xenia warna silver, saat Nurcahyo dalam perjalanan dari Banda Aceh menuju Medan. 

Nurcahyo asal Desa Dermolo RT 01/07 Kecamatan Kemang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah. 

Kata Sukriadi, saat ini, Nurcahyo menjalani hukuman seumur hidup di Lapas Kelas II-A Banda Aceh kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.  (*)

Baca juga: Nyamar jadi Dokter Selama 2 Tahun, Begini Cara Susanto Dapatkan Surat Izin Praktik dan Ijazah

 

Berita Terkini