Karena telah puas melakukan aksinya itu, pelaku langsung mengantarkan korban ke rumah orang tuanya.
Namun saat pelaku menyuruh korban turun dari mobilnya, kakak sepupu korban sempat menghadang mobil pelaku tersebut.
AKP Machfud juga menyebutkan, setelah resmi dilaporkan oleh orang tua korban, sekira pukul 14.36 WIB, pada Senin (25/9/2023) pelaku berhasil ditangkap.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Nagan Raya guna proses sesuai dengan Undang Undang dan aturan yang berlaku.
"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 2 alat bukti yang sah,sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013, tentang hukum acara Jinayat," katanya.
AKP Machfud SH MM juga menambahkan, penangkapan terhadap pelaku rudapaksa juga merupakan diakhir masa jabatannya sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya dan segera melakukan sertijab dengan pejabat baru.
"Setiap pelaku kejahatan akan tangkap dan diproses sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata AKP Machfud yang akan mengemban jabatan baru sebagai Kanit 3 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Aceh.(*)
Baca juga: Polres Nagan Raya Serahkan Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur ke Jaksa