Selebriti

Nia Daniaty Digugat Rp8,1 Miliar, Buntut Kasus CPNS Bodong yang Menjerat Putrinya Olivia Nathania

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Olivia Nathania Putri Nia Daniaty disebut langsung menghilang setelah aksinya ketahuan.

"Bukti kami ada pernah menemui Ibu Nia Daniaty. Total (kerugian) Rp 8,1 Miliar sesuai sama gugatan perdata sekarang," lanjut Desi.

Selain itu, selama ini Nia Daniaty selalu menjanjikan mempertemukan para korban dengan Olivia, namun hal itu belum pernah terealisasi.

Desi membawa dua saksi ,yaitu Agustina dan Karnu yang mengetahui alur cerita iming-iming Olivia Nathania terkait CPNS bodong.

"Saksi ada dua, dan akan dua saja karena saya merasa mereka yang mengetahui secara jelas dari awal," tandas Desi.

Sebagai informasi, Olivia Nathania telah divonis 3 tahun dalam kasus seleksi CPNS bodong.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah karena terbukti melakukan penipuan berkedok seleksi CPNS pada 28 Maret 2022.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Baca juga: Begini Cerita Korban Penipuan CPNS Bodong, Pakai Uang Pinjaman untuk Setor ke Olivia Nathania

Korban Tuntut Nia Daniaty Ikut Diseret

Soal mengapa Nia Daniaty ikut terseret dalam gugatan tersebut, ia diduga sudah mengetahui permasalah ini namun tidak terbuka.

"Karena selama ini kita sudah mencoba berkomunikasi dengan ibu Nia Daniaty."

"Sampai sebelum kasus ini dilaporkan para korban sudah menemui beliau untuk meminta membantu menjembatani permasalahan ini sampai selesai."

"Namun ternyata ibu Nia Daniaty hanya menjanjikan saja, tidak ada titik temu dan realisasinya."

"Jadi kami menarik ibu Nia Daniaty karena, kami menganggap ibu Nia Daniaty mengetahui permasalahan ini, perbuatan yang dilakukan oleh sang anak," beber Desi Hadi Saputri.

Desi Hadi Saputri menyampaikan pasalnya Nia Daniaty akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.

"Karena bu Nia Daniaty menjanjikan akan menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan."

Halaman
123

Berita Terkini