"Tadinya beliau menjanjikan akan mempertemukan Olivia dengan korban, namun saat hari H didatengin gak ada sama sekali," ujar Desi Hadi Saputri.
Selain itu, Nia Daniaty akan mengembalikan kerugian korban tak sesuai dengan tuntutan.
"Pada saat sidang pidana kemarin ada negosiasi antar kausa hukum, pihak Olivia hanya menyanggupi bayar Rp 400 juta padahal saat pidana Rp 9,7 miliar yang kita ajukan."
"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan kerugian Rp8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang totalnya Rp9,7 miliar,” ujar Desi Hadi Saputri.
Baca juga: Sosok Nurhani, Ibu Bunuh Anak di Subang, Jasad Korban Penuh Luka dan Terikat, Ponsel Jadi Penyebab
Baca juga: Mahasiswa USK Berhasil Ciptakan Alat Deteksi Luka di Mulut Sebagai Tanda Awal Efek Merokok di Paru
Baca juga: Haji Uma Beri Wejangan Kepada Bintang Film Eumpang Breuh Terpilih Jadi Keuchik di Aceh Utara
Sudah tayang di Tribunnews.com: Buntut Kasus CPNS Bodong Olivia Nathania, Nia Daniaty Ikut Digugat Rp8,1 M