Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konfrensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaam saksi dan pengumpulam barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka perkara ini.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri atau Kejari Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023) sore sudah menetapkan mantan dan pejabat Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe sebagai tersangka korupsi.
Ya, tersangka korupsi upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kelima tersangka tersebut adalah, MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, saat konfrensi pers menjelaskan setelah melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaam saksi dan pengumpulam barang bukti, maka pihaknya pun menetapkan lima tersangka perkara ini.
Adapun peran lima tersangka dalam kasus ini, jelas Kajari, mantan Kepala BPKD sebagai pengguna anggaran dalam pengelolaan anggaran tersebut.
"Sedangkan pejabat lainnya, ada yang kuasa pengguna anggaran, pejabat penatausahaan keuangan, dan terakhir sebagai bendaharaa pengeluaran," katanya.
Baca juga: KPK: Uang Rp 13,9 Miliar yang Dinikmati SYL Beda dari Rp 30 Miliar yang Disita di Rumah Dinas
Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ, 2 Mantan Kepala BPKD Lhokseumawe dan 3 Lainnya Ditahan
Seperti diberitakan Serambinews.com sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (12/10/2023) sore, menetapkan lima tersangka korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan (PPJ) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lhokseumawe.
Kelima tersangka itu berinisial MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kelimanya ditahan di Lembaga Pemasyatakatan (Lapas) Kelas II Lhokseumawe, dengan status sebagai tahanan jaksa.
Amatan Serambinews.com, sekitar pukul 17.30 WIB, kelima tersangka dibawa ke luar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan Kejari Lhokseumawe yang teparkir di halaman Kantor Kejari setempat.
Dari kelima tersangka, empat tersangka yang terlebih dahulu keluar dari ruang penyidik menuju ke mobil tahanan. Keempatnya adalah AZ, DA, SU, dan AS.
Baca juga: Hana Hanifah Gugat Cerai Rendy Baru 1 Bulan Menikah, Ungkap Alasannya hingga Bantah Kawin Kontrak
Mereka yang semuanya menggunakan masker itu sudah dikenakan rompi tahanan merah.