Kasus Korupsi PPJ 

Ini Peran Mantan & Pejabat BPKD Lhokseumawe yang Sudah Ditetapkan Tersangka Korupsi Upah Pungut PPJ

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lima tersangka kasus korupsi PPJ, yakni MY (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), AZ (mantan Kepala BPKD Lhokseumawe), SU (Bendahara pengeluaran BPKD Lhokseumawe), DA (Mantan Sekretaris BPKD), dan AS (Pejabat Penataan Usahaan Keuangan BPKD) Lhokseumawe digiring usai sidang pada Kamis (12/10/2023).

Setelah keempat tersangka naik ke mobil tahanan kejaksaan berwana hijau tersebut, baru keluar tersangka satu lagi, yakni MY.

Terlihat MY menggunakan dua tongkat untuk berjalan. Informasinya, dikarenakan kakinya sedang sakit.

Setelah MY ikut naik, maka mobil tahanan bergerak membawa kelima tersangka menuju Lapas Kelas II Lhokseumawe.

"Kelima tersangka langsung kita tahan di Lapas Lhokseumawe," pungkas Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifuddin SH MH, dalam konfrensi pers, Kamis (10/7/2023), menjelaskan kasus dugaan tindakpidana korupsi pada upah pungut pajak penerangan jalan ini telah dilakukan penyelidikan sejak beberapa bulan lalu.

Baca juga: Misteri Pasangan Suami Istri Tewas Berpelukan di Klaten, Sampel Makanan Diperiksa

Dimulai dari penggalian informasi oleh tim intelejen, pengumpulan barang bukti, hingga memintai keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Selanjutnya, mereka pun telah melakukan ekspos perkara. "Hasil ekspos yang kita lakukan, maka ditemukam adanya indikasi tindakpidana korupsi pada periode 2018-2022," katanya.

Hasil penyelidikan awal, dugaan kerugian negara periode 2018-2022 mencapai Rp 3,4 miliar. "Namun begitu, untuk kepastian berapa kerugian negara, nanti akan kita ajukan audit ke BPKP atau BPK," katanya.

Di samping itu, pihaknya memastikan dalam kaaus ini akan melakukan pengusutan secara cepat. 

Di akhir konfrensi pers, Lalu juga menegaskan, dugaan korupsi ini terjadi pada masa dua Kepala BPKD.

Kajari mengatakan pada Jumat (11/8/2023), tim Kejaksaan juga sudah menggeledah kantor BPKD Lhokseumawe, sehingga menyita sejumlah dukumen yang berkaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Sampai 6 Kali Bersetubuh, Motif karena Nilai?

Seterusnya, pada Senin (14/8/2023), Jaksa juga mulai memeriksa saksi. Hingga sampai saat ini sudah ada 32 saksi yang telah dimintai keterangan. (*)

 

 

 



Berita Terkini