SERAMBINEWS.COM - M Ramdanu alias Danu ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu (23), di Subang, Jawa Barat.
Danu adalah keponakan Tuti yang juga menjadi staf di yayasan korban.
Tuti dan Amalia ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang pada 18 Agustus 2021.
Polisi menyatakan bahwa keduanya adalah korban pembunuhan.
Selama dua tahun kematian keduanya menjadi misteri hingga akhirnya Danu menyerahkan diri pada Senin (16/10/2023).
Selasa (17/10/2023), Danu pun ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pengakuannya, Danu menyeret empat nama yakni Yosep (suami Tuti), Mimin (istri kedua Yosep) dan dua anak Mimin yakni Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Hal tersebut diungkapkan Rohman Hidayat, pengacara Yosep saat ditemui di Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Selasa (17/10/2023) malam.
"Jadi katanya Danu sudah mengakui dan di dalam pengakuannya itu langsung atau tidak langsung menyeret nama Yosep, Bu Mimin, dan anaknya," kata dia.
Yosep merupakan suami Tuti dan Mimin adalah istri kedua Yosep.
Menurut Rohman, dua anak Mimin yang sudah ditangkap Arighi Reksa Pratama dan Abi.
Keempat orang itu disebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bu Mimin, Pak Yosep, Arighi, dan Abi ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka atas dasar pengakuan Danu," sebut Rohman.
Selain itu ia menyebut petugas kepolisian telah menggeledah rumah Mimin pada Selasa (17/10/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka, keempat kliennya masih tak mengakui terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amalia.