SERAMBINEWS.COM - Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara suap dan gratifikasi, Kamis (19/10).
Lukas Enembe tidak terima divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi, serta akan mengajukan upaya hukum banding.
Terkait hal itu, melalui kuasa hukumnya, Lukas langsung menyatakan menolak putusan hakim tersebut.
"Jadi atas putusan ini baik Saudara penuntut umum maupun Terdakwa dan penasehat hukum Terdakwa memiliki hak yang sama untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding ya atau Saudara berpikir-pikir selama 7 hari itu hak Saudara ya. Silakan untuk Terdakwa gimana sikap Saudara?" tanya ketua hakim Rianto Adam Pontoh di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
"Beliau menyatakan menolah putusan hakim," kata Kuasa Hukum Lukas, Petrus Bala Pattyona.
Petrus mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya banding atas vonis tersebut.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) mengambil opsi pikir-pikir atas putusan hakim tersebut.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada JPU menentukan sikap terhadap vonis Lukas.
Sementara itu, seusai sidang, Kuasa hukum Lukas Enembe, O.C Kaligis menyebut, pihaknya akan mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut pada hari ini.
"Hari ini kita (banding) langsung," kata O.C Kaligis.
Baca juga: Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar
Divonis 8 Tahun Penjara dan Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 19,6 Miliar
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.